Hukum
Beranda » Berita » Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Gelar Seminar Hukum Menyongsong Paradigma Baru KUHP dan KUHAP

Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Gelar Seminar Hukum Menyongsong Paradigma Baru KUHP dan KUHAP

Pekanbaru — Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Riau menyelenggarakan Seminar Hukum bertajuk “KUHP dan KUHAP Baru: Paradigma Baru Hukum Pidana Indonesia” pada Kamis, 12 Februari 2026. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Islam Riau dan diikuti oleh mahasiswa serta civitas akademika dengan antusias tinggi.

Seminar hukum ini menghadirkan empat narasumber ternama dari berbagai unsur penegak hukum dan akademisi. Narasumber pertama yakni AKBP Darul Qotni, S.E., M.H, selaku Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Narasumber kedua adalah Otong Hendra Rahayu, S.H., M.H Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau. Selanjutnya, perspektif praktisi hukum disampaikan oleh Dr. Iva Turisnur, S.H., MH Advokat DPC PERADI Pekanbaru. Dari kalangan akademisi, hadir Juli Wiyarti, S.H., M.H dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Riau.

Kegiatan seminar dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Assoc. Prof. Dr. Rosyidi Hamzah, S.H., M.H Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kesiapan akademisi dan mahasiswa dalam memahami perubahan fundamental yang dibawa oleh pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagai pedoman hukum pidana nasional.

Ketua Pelaksana kegiatan, Aldi Putra Dwi Noer, menyampaikan bahwa seminar ini dilaksanakan sebagai respons atas mulai berlakunya dua kitab pedoman hukum pidana pada tahun ini. Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk memperluas wawasan serta memperdalam pemahaman mahasiswa hukum, khususnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, terhadap paradigma baru hukum pidana Indonesia.

Sementara itu, Bupati Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana, R. Irgi Ghifarri Raino, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh panitia dan pihak yang terlibat dalam menyukseskan seminar hukum tersebut. Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi ruang diskusi kritis dan konstruktif bagi mahasiswa dalam menyongsong implementasi KUHP dan KUHAP baru di masa mendatang.

Pemuda LIRA Riau Siap Bersinergi Dengan Kejati Riau Dalam Pemberantasan Korupsi

Dengan terselenggaranya seminar ini, Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Riau menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam pengembangan keilmuan dan peningkatan kualitas intelektual mahasiswa di bidang hukum pidana.

Sumber : Irgi Ghifarri Raino

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement